BATURAJA – Seorang sopir truk bernama Agus Suwarno alias Agus (44) ditangkap polisi diduga menggelapkan barang milik perusahaannya, CV Sriwijaya Trans Indonesia yang berada di Baturaja.
Tersangka bawa kabur sejumlah ban truk, peralatan, serta uang tunai Rp3 juta.
Kanit Reskrim polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, mengatakan bahwa aksi penggelapan ini terjadi antara 1 hingga 3 Maret 2025.
Tersangka yang bertugas mengemudikan truk Fuso dengan nomor polisi BG 8657 CF dari Tanjung Enim ke Jakarta justru menghentikan kendaraan di Rumah Makan Siang Malam, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Kemelak Bingung Langit, Baturaja Timur.
BACA JUGA:Serahkan LKPD, Bukti Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan
BACA JUGA:Relawan Lain
Korban yang juga pelapor, Basri Sandi (57), mengungkapkan bahwa truk ditemukan dalam kondisi sejumlah ban dan velg telah diganti dengan yang bekas.
"Selain itu, alat-alat seperti kunci roda dan dongkrak kapasitas 50 ton juga hilang," terang Kanit Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Baturaja Timur menangkap Agus pada 24 Maret 2025 di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kunci roda, satu dongkrak 50 ton, dan satu karung putih.
BACA JUGA:Ratusan Mobil Terpantau Masuk Pelabuhan Merak
BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan terancam hukuman penjara. (*)