OKU EKSPRES - Sengketa tanah antara keluarga almarhum Mat Solar dan H. Idris terkait uang ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol Cinere-Serpong akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang kini telah dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta perdamaian pada 20 Maret 2025.
Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron.
"Para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa tanah seluas 1.313 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang.
BACA JUGA:Ikut Keliling Bangunkan Warga Sahur
BACA JUGA:Tips Menjaga Gigi dan Mulut Saat Berpuasa
Perkara ini berawal dari perselisihan antara Almarhum Nasrullah dan H. Muhammad Idris," ujar Fahmiron dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 26 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa pengadilan telah menyerahkan uang ganti rugi kepada para pihak yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, keluarga mendiang Mat Solar dan H. Idris menyetujui pembagian dana tersebut.
Anak almarhum Mat Solar, Idham Aulia, menerima bagian dalam bentuk cek, sedangkan H. Idris memperoleh 30 persen dari total uang ganti rugi, yakni sekitar Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA:Resep 4 Kue Kering Lebaran yang Mudah Dibuat di Rumah
BACA JUGA:Panduan Lengkap Merawat Kelinci agar Sehat dan Bahagia
Dalam akta perdamaian yang disepakati, disebutkan bahwa para pihak menerima dana ganti rugi sebesar Rp 3.338.214.930 dengan syarat untuk mengakhiri sengketa ini secara damai.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya diajukan ke pengadilan pun resmi berakhir, dan seluruh pihak telah menerima haknya masing-masing.
"Dengan adanya perdamaian ini, semua pihak menyetujui pencabutan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga perkara dinyatakan selesai," tutup Fahmiron. (*)