Selama 16 Hari Amankan 14 Tersangka

Senin 17 Mar 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus Munir

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Gemerlap Danantara

BACA JUGA:Patrick Kluivert Coret 6 Pemain Timnas Indonesia

Selain menangani kasus kejahatan jalanan, Polres OKU Timur juga menindak aksi premanisme. khususnya yang berkaitan dengan pungutan liar terhadap sopir angkutan batubara di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura.

Dalam pemberantasan narkoba, pihak kepolisian berhasil mengungkap lima kasus dengan enam tersangka. 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup narkotika jenis sabu seberat 10,21 gram dan dua butir ekstasi. 

Selain itu, Polres OKU Timur juga melakukan penggerebekan terhadap kampung narkoba di Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I, yang mengamankan satu tersangka beserta alat isap sabu.

BACA JUGA:Dalam Kepercayaan Diri Tinggi Jelang Lawan Australia

BACA JUGA:Setiap Hari Harus Konsumsi 9 Jenis Obat dengan Biaya Rp50 Juta

Dalam upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan, Polres OKU Timur menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Belitang I dan Belitang III sebanyak tiga kali. 

Selain itu, razia terhadap peredaran minuman keras juga dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres OKU Timur.

Hasil operasi minuman keras (miras) menunjukkan bahwa polisi menyita berbagai jenis miras, di antaranya 14 botol vigour 620 ml, 398 botol vigour 275 ml.

Kemudian 31 botol anggur merah 275 ml, 207 botol sempurna 275 ml, 38 botol mansion house 250 ml, serta berbagai merek lainnya. 

BACA JUGA:Dinar Candy Dipercaya Ummi Pipik Pimpin Sebuah Pengajian

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2025 Mulai 23 Maret

Selain itu, sebanyak 55 liter tuak juga berhasil diamankan, dengan total keseluruhan minuman keras yang disita mencapai 735 botol.

Kategori :