"Tentunya pemberantasan pungli ini bertujuan menciptakan birokrasi pemerintahan yang sehat," jelas Hermansyah. Dia ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana unit pemberantasan pungutan liar Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 442/KEP/ITDA- OI/2024.
Di samping itu, dibahas juga rencana program kerja tahun 2024. Tujuannya agar setiap kelompok kerja (Pokja) dalam unsur Forkopimda dapat memahami tupoksi masing-masing.
"Caranya dengan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kegiatan kegiatan yang ada di pemerintahan. Jika perlu lakukan audit dengan pihak terkait dan yang berwenang," terang Wakapolres.
Hermansyah menegaskan, UPP Saber Pungli Ogan Ilir berkomitmen memberantas pungli, khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahur
BACA JUGA:Lebih dari 70 Persen KTP Pemula Sudah Dicetak
"Kami memerlukan dukungan semua pihak, termasuk seluruh elemen masyarakat dalam memberantas semua praktek dan bentuk pungli yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir ini," pungkasnya. (dik)
BACA JUGA:Beri Bantuan Hingga Obat ke Terdampak Banjir
BACA JUGA:Tim Gabungan Amankan Sopir Ekspedisi Tabrak Babinsa