Kemenperin Dukung APH Tindak Kasus Minyakita

Selasa 11 Mar 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa mereka akan mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Hal ini menanggapi kasus temuan produk minyak goreng kemasan rakyat Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volume isi kemasannya kurang dari standar yang telah ditetapkan.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.

Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET, jelas Febri kepada Disway di Jakarta, pada Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Cair Pertengahan Maret

BACA JUGA:Heboh Lurah Minta AC kepada Bos Kasur

Saat ini, HET Minyakita yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp 15.700 per-liternya. Dengan adanya penindakan ini, Febri berharap agar harga Minyakita dapat turut sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain itu, Febri juga menambahkan bahwa Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan.

Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat, tegas Febri.

BACA JUGA:PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

BACA JUGA:Debit Air Sungai Ogan Naik

Kemenperin juga mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. *

Kategori :

Terkait

Selasa 11 Mar 2025 - 21:33 WIB

Wanita Danantara

Selasa 11 Mar 2025 - 19:50 WIB

THR dan Gaji 13 Cair Pertengahan Maret

Selasa 11 Mar 2025 - 19:45 WIB

Heboh Lurah Minta AC kepada Bos Kasur