THR dan Gaji 13 Cair Pertengahan Maret

Selasa 11 Mar 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 11 tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara.

Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim dan para pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa 11 Maret 2025.

Untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Heboh Lurah Minta AC kepada Bos Kasur

BACA JUGA:PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Prabowo mengatakan untuk komponen THR ASN daerah sama seperti ASN Pusat, tetapi sesuai dengan kemampuan Pemda masing-masing.

Sementara untuk gaji 13 akan dibayar terpisah menjelang memasuki tahun ajaran baru yakni bulan Juni mendatang. 

"THR dibayarkan 2 minggu sebelum idul fitri dicairkan mulai 17 maret 2025. gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025," jelasnya.

Kategori :

Terkait

Selasa 11 Mar 2025 - 21:33 WIB

Wanita Danantara

Selasa 11 Mar 2025 - 19:50 WIB

THR dan Gaji 13 Cair Pertengahan Maret

Selasa 11 Mar 2025 - 19:45 WIB

Heboh Lurah Minta AC kepada Bos Kasur