Tanah Harus Punya Fungsi Sosial

Senin 03 Mar 2025 - 20:34 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Kabupaten Semarang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (27/02/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.

Karena, tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Jadi, setiap tanah harus punya fungsi sosial.

Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan, tegas Menteri Nusron kepada warga yang hadir.

BACA JUGA:1 Orang Hilang Terseret Arus

BACA JUGA:Anggaran jadi Rp2 Triliun Perbulan

Menurutnya, Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi.

Kalau tanah buntet (terjebak tanpa akses), yang di tengah tidak bisa disertipikatkan, tidak bisa dimanfaatkan. Makanya, harus ada akses jalan, terang Menteri Nusron.

Ia menyebut, idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama.

Ini luar biasa. Warganya ada yang sukarela memberikan tanahnya untuk akses jalan. Itu namanya perbuatan baik, tutur Menteri Nusron.

BACA JUGA:Begal Menggunakan Mobil Diburu Polisi

BACA JUGA:Jembatan Nyaris Ambruk Ancam Warga

Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, ia berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar.

Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah, pungkas Menteri Nusron.

Untuk diketahui, sebanyak 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah yang diserahkan kepada masyarakat di Jawa Tengah ini berasal dari enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Semarang 250 sertipikat, Kota Salatiga 200 sertipikat,

Kategori :

Terkait

Kamis 06 Mar 2025 - 21:03 WIB

Lubang Sama

Kamis 06 Mar 2025 - 20:51 WIB

KPK Panggil Kepala BPKH

Kamis 06 Mar 2025 - 20:43 WIB

Ngaku Kerap Lakukan Pengujian

Rabu 05 Mar 2025 - 20:10 WIB

Kaya Gila

Terkini

Kamis 06 Mar 2025 - 21:06 WIB

Telur Tembus Rp28.000 Per Kilogram

Kamis 06 Mar 2025 - 21:03 WIB

Lubang Sama