Gerebek Diduga Kampung Narkoba, Polisi Amankan 4 Tersangka

Jumat 28 Feb 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Menurut Polisi barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai semen di dalam rumah warga. 

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Konsumsi Masyarakat di Bulan Puasa

BACA JUGA:Gotong Royong TUtup Jalan Lintas

Tersangka Andika Saputra sempat membuang barang bukti karena panik saat melihat kedatangan petugas.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Tim Resmob Sat Reskrim, Intelkam, dan Sie Humas sebelumnya telah melaksanakan apel gabungan di Polres OKU. 

Operasi dipimpin oleh Waka Polres OKU, Kompol Yulfikri dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Andrian.

Setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Jembatan Ambruk Tergerus Sungai

BACA JUGA:Tambah Kuota Gas Elpiji Saat Ramadan

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati empat orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti ganja yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.

“Keempat tersangka kini ditahan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Musim Hujan, Imbau Masyarakat Waspada Bencana Alam

BACA JUGA:Imbau Warga Lebih Bijak Gunakan Media Sosial

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba," pungkas Kompol Yulfikri. (*)

Kategori :