Tersangka Perampokan Akui Senpi Hasil Rakitan Sendiri

Rabu 26 Feb 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(*)

Kategori :