BATURAJA - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menggelar press release terkait kasus perampokan yang melibatkan lima orang tersangka terjadi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. Rabu, 26 Februari 2025.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Wakapolres OKU, Kompol Yulfikar beserta Kasat Reskrim, IPTU Redho Agus Suhendra dan Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menjelaskan kelima tersangka mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksinya.
"Kelima tersangka perampokan tersebut beraksi pada Sabtu, 16 November 2024 silam," ungkap Kapolres OKU.
Kejadian saat korban Runtadi (50) sedang menjaga warung. Datanglah, tiga orang pelaku yakni Bambang Irawan, Johan Efendi dan Zainal Abidin berpura-pura membeli rokok dan air mineral.
BACA JUGA:Danantara Kubur
BACA JUGA:Dukung Masyarakat dalam Penguatan Ketahanan Pangan
Namun, saat korban lengah, mereka langsung menodongkan senjata api ke arahnya.
Korban sempat mencoba melawan, tetapi pelaku langsung mengikat dan memukulnya.
Dalam kondisi tak berdaya, korban dipaksa menyerahkan uang tunai Rp30 juta, barang dagangan warung, serta kendaraan berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dan dua sepeda motor.
Sementara tersangka Rudi Purnama berperan untuk melakukan pemantauan lokasi. Rudi bertugas mengkondisikan apakah warung masih buka atau tutup.
BACA JUGA:Komitmen Taat Asas Serta Jalankan Setiap Tahapan Pemeriksaan BPK
BACA JUGA:Tenaga Medis Diminta Tak Lakukan Pungli Saat Beri Layanan Masyarakat
Setelah itu, dia memberikan informasi kepada Joko Susilo yang meneruskan kepada Bambang Irawan, Johan Efendi dan Zainal Abidin dan memulai aksi perampokan.
Berdasarkan hasil interogasi senjata api (senpi) rakitan tersebut merupakan hasil tangan dari Bambang Irawan yang dibuatnya sendiri belajar otodidak.
Sementara peluru didapat dari Zainal Abidin yang berasal dari rumah pensiunan TNI.