Lapor Minta Rehabilitasi Narkoba Tak Dipungut Biaya dan Tidak Dihukum

Rabu 26 Feb 2025 - 19:25 WIB
Reporter : Admin
Editor : Gus Munir

Mengenai Wajib Lapor dan TAT, sesuai arahan Kepala BNN Pusat, rehabilitasi bagi pengguna yang melapor tidak dipungut biaya dan tidak akan dikenakan hukuman. Namun, jika sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, asesmen hanya bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki barang bukti di bawah 1 gram," terangnya.

BACA JUGA:DPPKB OKU Safari di Pasar Tradisional Baturaja, Berikan Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi Gratis

BACA JUGA:Keajaiban Air Mawar untuk Kesehatan dan Kecantikan

Lebih lanjut, AKBP Efrianto Tambunan menekankan pentingnya komitmen bersama dalam upaya P4GN, yang juga menjadi bagian dari agenda prioritas nasional.

 "Hari ini kita bahas bersama berbagai permasalahan yang ada dan mencari solusi terbaik. Mari kita tunjukkan kepedulian serta peran aktif kita demi melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," pungkasnya. (*)

Kategori :