Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya.
BACA JUGA:Bangun Karakter dan Kompetensi Siswa, Gelar Karya P5
"Tanpa perlawanan, Syaipul Bahri langsung diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Pengandonan bersama anggota reskrim. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Holdon.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya. Pisau garpu panjang 15 cm dengan gagang kayu warna kuning yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.
Baju kaos lengan pendek warna biru bergaris putih milik tersangka. Baju kaos hitam bergambar bendera Inggris dan celana pendek abu-abu merk Ong Jeans milik korban yang terdapat bercak darah serta bekas tusukan.
Atas perbuatannya, Syaipul Bahri terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)