Heri menambahkan bahwa tes psikologi dilakukan oleh tenaga profesional di bidang psikologi, bukan oleh anggota kepolisian. Hasil dari tes tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam penerbitan SIM. Adapun biaya yang dikenakan untuk mengikuti tes ini sekitar Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Damkar Bantu Warga Evakuasi Ular
BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri Diawasi Propam Secara Ketat
"Bagi masyarakat OKU Timur yang ingin menjalani tes psikologi, lokasinya berada di Jalan Lintas Kotabaru Selatan, tepat di samping Rumah Makan Doyok," tambahnya.
Sementara itu, Desi, salah satu warga yang telah menjalani tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM, mengaku bahwa tes tersebut tidak sulit.
"Tesnya cukup sederhana, hanya mengisi 20 soal seputar kondisi kejiwaan," ungkapnya.
Menurutnya, pertanyaan dalam tes lebih banyak berkaitan dengan aspek psikologis secara umum, seperti tingkat kecemasan dan kestabilan emosi.
BACA JUGA:Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi Diduga Terjerat Kasus Narkoba
BACA JUGA:Syahnaz Sadiqah Dampingi Suami Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat
"Intinya, tes ini lebih kepada penilaian kejiwaan kita sebelum diberikan izin untuk mengemudi," pungkasnya. (*)