Oknum ASN Otaki Kasus KPK Gadungan di NTT

Jumat 07 Feb 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Namun, setelah dikonfirmasi, sprindik dan surat panggilan yang dilayangkan ketiga pegawai KPK gadungan itu ternyata palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak KPK melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Hat-trick, Ferran Torres Catatkan Rekor Baru

BACA JUGA:7 Inspirasi Outfit Hijab ala Korea

Ketiga orang yang ditangkap itu, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil interogasi diketahui ada keterlibatan oknum ASN di kasus tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap oknum ASN tersenut di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dari 4 orang yang ditangkap, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Firdaus, ketiga tersangka melakukan aksinya untuk memeras eks Bupati Rote tersebut.

BACA JUGA:Hati-Hati! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Kulit Cepat Menua

BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Kuning dan Berkerak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITWlE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Firdaus.

Kategori :

Terkait

Jumat 07 Feb 2025 - 22:48 WIB

Pakan eGibran

Kamis 06 Feb 2025 - 21:44 WIB

Salah Benar