Rumidi: "Dia Tak Pernah Minta Maaf !"

Senin 03 Feb 2025 - 21:11 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Namun, penyesalan tersebut tak bisa menghapus konsekuensi hukum yang menantinya.

BACA JUGA: 7 Februari AKBP Bintoro Cs Sidang Etik

BACA JUGA:Lagi, 6 Saksi DIperiksa Kejati Sumsel

Polisi memastikan Rumidi akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang bisa membuatnya mendekam masksimal 15 tahun penjara. (*)

Kategori :