Namun, penyesalan tersebut tak bisa menghapus konsekuensi hukum yang menantinya.
BACA JUGA: 7 Februari AKBP Bintoro Cs Sidang Etik
BACA JUGA:Lagi, 6 Saksi DIperiksa Kejati Sumsel
Polisi memastikan Rumidi akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang bisa membuatnya mendekam masksimal 15 tahun penjara. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 03 Feb 2025 - 21:46 WIB
Kasatreskrim, Kasipropam hingga Beberapa Kapolsek Diganti
Senin 03 Feb 2025 - 21:37 WIB
Satlantas Polres OKU Timbun Jalan Berlubang
Senin 03 Feb 2025 - 21:11 WIB
Rumidi: "Dia Tak Pernah Minta Maaf !"
Senin 03 Feb 2025 - 21:07 WIB
Warga Tanjung Kemala Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan OKU
Minggu 02 Feb 2025 - 21:18 WIB
Ditangkap Diduga Saat Hendak Bertransaksi dengan Polisi yang Menyamar
Terpopuler
Senin 03 Feb 2025 - 14:31 WIB
Bahaya Mengonsumsi Ikan Mentah Bagi Kesehatan
Senin 03 Feb 2025 - 21:04 WIB
Jantung Jonan
Senin 03 Feb 2025 - 14:11 WIB
Bahaya Tersembunyi di Balik Penggunaan Sedotan Plastik untuk Kesehatan dan Lingkungan
Senin 03 Feb 2025 - 11:09 WIB
Meta Perbarui Threads dengan Fitur Baru Tab Media, Penandaan Foto, dan Alat Markup
Senin 03 Feb 2025 - 13:44 WIB
Batagor Bandung: Jajanan Legendaris yang Bisa Dibuat di Rumah
Terkini
Senin 03 Feb 2025 - 23:20 WIB
5 Jenis Tanaman Hias Pisang-Pisangan yang Bisa Menjadi Pagar Hidup di Halaman Anda
Senin 03 Feb 2025 - 23:15 WIB
Penyebab Utama Tikus Datang ke Rumah dan Cara Mencegahnya
Senin 03 Feb 2025 - 23:10 WIB
9 Tanaman Buah yang Dikenal Membawa Hoki Menurut Feng Shui
Senin 03 Feb 2025 - 23:07 WIB
Tak Cuma Cokelat, 5 Hadiah Valentine yang Pasti Bikin Pasangan Terkesan
Senin 03 Feb 2025 - 23:03 WIB