"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Kan engga ketemu ya, sampe hari itu belum ada buktinya," imbuhnya.
BACA JUGA:Lawan Sassuolo, Juventus Target Menang Demi Pangkas Jarak dari Pemuncak Klasemen
BACA JUGA:Real Madrid vs Barcelona : 4-1
Oleh karena itu, ia menyarankan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Terlebih, praperadilan Firli Bahuri sendiri tak diterima.
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kIta tau kan kemarin praperadilan nya bukan di tolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan pra-peradilan di tolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidka diterima itu bukan di tolak," tukasnya.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena esepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilan nya utu mencampur adukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidka diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai," tutupnya.(*)
BACA JUGA:Cara Efektif mengecilkan Perut Setelah Melahirkan
BACA JUGA:Perlunya Mengunyah Makanan dengan Benar Jika Tidak Ingin Mendapat Masalah Kesehatan Berikut Ini !