Foto Firli dengan SYL di GOR Tak Bisa Dijadikan Bukti

Senin 15 Jan 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa foto pertemuan antara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan badminton tak bisa dijadikan alat bukti.

Hal tersebut diungkapkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin 15 Januari 2024. Sebab, menurut Yusril, foto tersebut tak dapat menerangkan apa-apa.

"Jadi mengenai foto, tadi sudah saya jelaskan mengenai foto itu, dan menurut saya foto itu tidak bisa menerangkan apa-apa. Ada foto orang lagi duduk kayak gitu kan nggak (pemerasan),"kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Tidak hanya itu, ketua umum Partai Bulan Binta itu mengatakan tanda foto juga harus didukung oleh alat bukti yang lain dan ada keterangan saksi yang melihat, mendengar, mengetahui apa yang dibicarakan pada saat bertemu tersebut.

BACA JUGA:Wanita Diduga Dirudapaksa saat Berobat Stroke ke Dukun

BACA JUGA:Puskesmas di Sumsel Belum Ter-Akreditasi Tinggal 5 Persen

"Jadi foto itu paling paling cuma jadi petunjuk saja bahwa benar telah ada pertemuan antara Pak Firli dengan Pak Yasin, tetapi tidak membuktikan bahwa foto itu terjadi pemerasan atau permintaan gratifikasi. Jadi menurut saya foto itu mesti dikesampingkan karena tak menerangkan apa-apa," ujarnya.

"Kecuali pidato apa namanya, itu rekaman video mungkin pak Firlinya meras Pak Yasin, atau minta duit sama Pak Yasin, itu kan enggak, cuma foto orang duduk begitu nggak menerangkan apa-apa," sambungnya.

Yusril menilai kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri banyak kejanggalan.

Sebab, kata dia, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berlangsung sangat cepat karena Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Retribusi Pasar Naik

BACA JUGA:Ribuan PHL Bakal Diperpanjang Kontrak

"Ya kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024. 

"Ini kan pak firli ditetapkan dihari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," sambungnya.

Bukan hanya itu, menurutnya kasus ini janggal karena tak ada satupun saksi yang telah diperiksa yang menerangkan jika SYL diperas. 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant