Wanita Diduga Dirudapaksa saat Berobat Stroke ke Dukun

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pelaku diduga memperkosa wanita.-Photo ist-Ist

NASIONAL - berinisial KS (60) di Tangerang diamankan Polres Metro Tangerang.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pelaku diduga memperkosa wanita.

"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (27/12/2023)," katanya kepada awak media, Senin 15 Januari 2024.

Diungkapkannya, korban yang menderita sakit stroke mengenal tersangka KS melalui aplikasi Tiktok. 

BACA JUGA:Puskesmas di Sumsel Belum Ter-Akreditasi Tinggal 5 Persen

BACA JUGA:Retribusi Pasar Naik

Kemudian korban menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS dan tersangka mengajak korban untuk berobat. 

Tersangka kemudian membawa korban ke sumur keramat di belakang rumahnya.

Akhirnya korban menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka. 

"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," tuturnya. 

BACA JUGA:Ribuan PHL Bakal Diperpanjang Kontrak

BACA JUGA:Lawan Sassuolo, Juventus Target Menang Demi Pangkas Jarak dari Pemuncak Klasemen

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Kini tersangka disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Tag
Share