Honorer yang Tidak Terdaftar dalam Databased Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu 25 Jan 2025 - 17:31 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Dedi Okes

PALEMBANG- Honorer yang tidak terdaftar dalam databased akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji yang sama seperti saat mereka masih berstatus honorer. 

Meski demikian, para tenaga honorer tetap berharap mereka dapat diangkat sepenuhnya di masa depan.

Ketua Forum Honorer K2 Palembang, Tri Andriyansyah Putra, menyampaikan bahwa mereka mengharapkan seluruh honorer, baik yang terdaftar dalam K2, K3, maupun yang tidak tercatat dalam databased, dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Namun, kebijakan yang membatasi belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota tidak boleh lebih dari 30 persen dari anggaran, membuat mereka harus menerima kondisi tersebut dengan harapan anggaran yang lebih baik di tahun berikutnya.

BACA JUGA:Lezatnya Kue Kering Nougat, Kombinasi Karamel dan Kacang Tanah yang Menggoda

BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Menangkap Ikan, Ini Manfaat Memancing bagi Kesehatan Mental

Terkait gaji PPPK paruh waktu, Tri berharap agar gaji tersebut setidaknya setara dengan PPPK penuh waktu, atau tidak terlalu berbeda, dan tidak disamakan dengan gaji honorer yang diterima sebelumnya. 

Ia juga meminta agar ada peraturan daerah yang mengatur batasan minimal dan maksimal gaji untuk PPPK paruh waktu.

Jika anggaran daerah belum mencukupi, Tri mengusulkan agar ada aturan yang memungkinkan penambahan gaji paruh waktu melalui dana lain. 

Misalnya dana BOS di sekolah, dengan tetap mengikuti ketentuan batasan anggaran maksimal.

BACA JUGA:Nikmati Kesegaran Sayur Oyong Soun yang Gurih dan Menyegarkan

BACA JUGA:Resep Nugget Tempe, Camilan Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah

Dengan cara ini, gaji PPPK paruh waktu bisa setara dengan gaji PPPK penuh waktu, meskipun perbedaannya terletak pada tunjangan kesejahteraan. 

Selain itu, diharapkan Pemkot Palembang dapat mengoptimalkan formasi yang masih tersedia dalam seleksi PPPK sebelumnya, agar honorer K2 yang masih tersisa dan yang terdaftar di databased BKN bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa kebijakan terkait formasi PPPK guru sudah diatur oleh KemenPAN-RB, yang sudah menetapkan ketentuan tersebut. (*)

Kategori :