Tujuh tersangka yang diamankan adalah, Riki(36), Joni Iskandar(29), Ali Usman(51), Lukman Lubis (31), Johan Dapera (33), Burhanudin(31), Riswandi Alias Asep (33).
BACA JUGA:Hilang Kendali, Mobil Tabrak Rumah Warga hingga Hancur
BACA JUGA:Gelar Pesta Rakyat Rayakan HUT Kabupaten OKU Selatan ke-21
Tujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)
Kategori :