OKU TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur memutuskan untuk menunda pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkait pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (BKM).
Penundaan ini disampaikan pada rapat paripurna akhir yang membahas dan meneliti Raperda tersebut, yang dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025, di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan itu, Dwi Seva Prasetio, selaku pelapor Panitia Khusus (Pansus), menyatakan bahwa dari lima Raperda yang diajukan, empat di antaranya disetujui dan diterima.
Keempat Raperda yang disetujui tersebut meliputi, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:HUT OKU Timur ke-21 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota
BACA JUGA:Aktor Sandy Permana Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan
Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Dwi Seva menegaskan bahwa keempat Raperda ini akan ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Raline Shah Resmi Dilantik Menjadi Staf Khusus Kemkomdigi
BACA JUGA:Arteta Khawatir Kondisi Cedera Lutut Gabriel Jesus
Sementara itu, terkait dengan Raperda pembentukan kecamatan baru yakni Kecamatan Belitang Komering Mandiri, Pansus DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten OKU Timur melengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan pada masa persidangan selanjutnya di tahun 2025.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri disepakati untuk ditunda pembahasannya," ungkap Dwi Seva.