Kasus Perceraian Meningkat Tajam, Sebagian Besar Akibat Judi Online

Jumat 10 Jan 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 terdapat total 1.297 perkara. Dari jumlah tersebut, kasus perceraian mencapai 830 perkara, terdiri dari 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.

BACA JUGA:Ringankan Beban Kebutuhan, Bagikan Sembako ke Masyarakat

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada Potensi Banjir dan Longsor

 Isbat nikah mendominasi dengan 399 perkara, sementara dispensasi kawin tercatat 38 perkara. 

Kasus lainnya meliputi asal usul anak (8 perkara), pewalian (6 perkara), harta bersama (4 perkara), ekonomi syariah (3 perkara), dan penetapan ahli waris (4 perkara). (*)

Kategori :