OKU TIMUR - DPRD Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 untuk membahas dan mengkaji rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur.
Acara ini berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Hermanto, S.E., serta dihadiri oleh Bupati Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., dan Wakil Bupati H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.
Dalam forum ini, Bupati menyampaikan penjelasan terkait lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2025.
BACA JUGA:Bupati Ajak OPD Atasi Pengangguran di OKU Timur
BACA JUGA:OKU Terus Diguyur Hujan, BPBD Pantau Potensi Sungai Ogan Meluap
Lima Rancangan Perda yang Dibahas yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, sebagai tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI terhadap peraturan tersebut.
Kemudian perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, guna menyesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Selanjutnya pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, yang bertujuan mempercepat pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri Belitang sebagai kawasan baru untuk pertumbuhan ekonomi.
Lalu, fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, mengingat pondok pesantren memiliki peran penting sebagai bagian dari pendidikan berbasis masyarakat sesuai ajaran agama Islam.
BACA JUGA:Banjir, Pelayanan KAU Terpaksa Pindah di Rumah Tahfiz
BACA JUGA:Upah Minimum Kabupaten OKU Sebesar Rp 3.681.571
Kemudian rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Lanosin menjelaskan, pengajuan rancangan peraturan daerah ini merupakan upaya strategis Pemkab OKU Timur untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan dan dinamika yang ada.
Lanosin menegaskan bahwa regulasi yang dirancang dengan cermat akan menjadi fondasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mampu menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.