Komisioner KPU Bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko MPd, menambahkan bahwa penunjukan kantor akuntan publik dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU RI.
BACA JUGA:Delapan Anggota OPM Kembali ke NKRI
BACA JUGA:Rieke Dipanggil MKD Soal Buntut Penolakan PPN 12 Persen
Diketahui, sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan kepada pasangan calon dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara untuk sumbangan dari calon sendiri tidak ada batasan. Sedangkan sumbangan dari badan hukum non-pemerintahan dibatasi maksimal Rp750 juta. (*)
Kategori :