Dana Kampanye Pasangan MATAHATI Terbesar Capai Rp10.013.194.498

Senin 30 Dec 2024 - 09:14 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Dedi Okes

Komisioner KPU Bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko MPd, menambahkan bahwa penunjukan kantor akuntan publik dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU RI. 

BACA JUGA:Delapan Anggota OPM Kembali ke NKRI

BACA JUGA:Rieke Dipanggil MKD Soal Buntut Penolakan PPN 12 Persen

Diketahui, sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan kepada pasangan calon dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara untuk sumbangan dari calon sendiri tidak ada batasan. Sedangkan sumbangan dari badan hukum non-pemerintahan dibatasi maksimal Rp750 juta. (*)

Kategori :

Terkait

Senin 06 Jan 2025 - 21:20 WIB

Alvin Biru

Senin 06 Jan 2025 - 21:06 WIB

Industri Migas dan Non-Migas Jadi Idola