OKI- Kurang dari 1 x 24 jam petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Lempuing berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap seorang pelajar berinisial HS (17) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Ternyata, pelaku penusukan ini teman sebaya korban berinisial IE (13), pemicunya lantaran pelaku tidak terima diumpat dengan kata-kasar dan hendak dipukul dengan menggunakan besi oleh korban.
Ini diungkapkan oleh Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) IE saat diinterogasi oleh petugas Satreskrim Polres OKI usai ditangkap, Senin (23/12) malam.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno menguraikan awalnya pelaku tersinggung saat korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadapnya dan sempat akan memukulnya menggunakan besi.
BACA JUGA:Banjir Dinihari, 74 Rumah Terdampak
BACA JUGA:Liverpool Pastikan Diri Juara Paruh Musim
Lalu, pelaku langsung mengambil pisau yang sudah disimpan di sebelah warung dan langsung menusukkannya sebanuak satu kali di bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru korban.
"Pelaku yang ditangkap ini masih berstatus sebagai pelajar kelas II SMP di Lempuing selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," ungkap Rio, kemarin (24/12).
Sementara untuk pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban hingga akhirnya meninggal dunia belum ditemukan dan dalam pencarian oleh petugas.
"Pelaku sering nongkrong di TKP karena banyak anak-anak yang mabar ataupun nongkrong bersama sebaya mereka termasuk korban saat kejadian," ungkapnya.
BACA JUGA:Barcelona Ditawari Rekrut Christopher Nkunku
BACA JUGA:Efek Samping Minum Madu Sebelum Tidur yang Wajib Diwaspadai
Pasca kejadian penusukan di Warung anisan milik Irawan Dusun V Desa Tugumulyo korban sempat dibawa temannya ke Klinik Pada Tugumulyo untuk menjalani perawatan tapi pukul 19.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku dikenakan Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman 7 Tahun penjara. Tapi penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindakan pidana ancaman pidana penjara.
Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Sistem Peradilan Anak. Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 thn melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik).