Kenaikan tarif PPN ini merupakan yang pertama sejak 2000, setelah tarif PPN sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022.
BACA JUGA:SSB Palembang Soccer Skills Sukses Juara 2 Turnamen Sepak Bola Antar SSB U-12
BACA JUGA:Kalah dari Filipina, Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF
Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (*)
Kategori :