Ditagih Uang Sewa Mobil, Raja Bacok Penyewa dan Rekannya

Selasa 17 Dec 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus Munir

BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

"Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat)," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkait

Senin 16 Dec 2024 - 21:57 WIB

Ajang Jadikan Atlet Renang Profesional

Minggu 15 Dec 2024 - 21:09 WIB

Mulai Masuk Musim Tanam

Minggu 15 Dec 2024 - 20:35 WIB

Tanpa Gugatan, Tunggu Surat MK