SUMSEL - Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum bidan berinisial AG terhadap seorang siswi SMP berinisial BN, yang menyebabkan kebutaan, segera memasuki tahap persidangan.
Penyidik Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara dan melakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengonfirmasi bahwa tahap II telah dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Berkas perkara dan barang bukti terkait tersangka AG sudah diserahkan ke penuntut umum, ujar Vanny.
BACA JUGA:4 Strategi Ampuh Agar Anak Mau Makan Sayur dan Buah
BACA JUGA:8 Trik Instan Usir Bau Matahari Tanpa Harus Mandi
Dalam proses penyidikan, tersangka AG tidak ditahan oleh Polda Sumsel. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejati Sumsel, statusnya kini berubah menjadi tahanan kota.
Vanny menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan kemanusiaan, salah satunya terkait dengan masalah keluarga yang dihadapi oleh tersangka.
Setelah mendapat informasi terkait kondisi keluarga tersangka, keputusan penahanan kota diambil sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, tambahnya.
Rencananya, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jika tidak ada kendala, hari ini (16/12), berkas akan dilimpahkan ke PN Palembang untuk segera disidangkan, ujar Vanny.
BACA JUGA:Apple Dikabarkan Sedang Kembangkan iPad Lipat Raksasa, Siap Meluncur 2028
BACA JUGA:Zhou Yichen Ciptakan Game Berjudul Grandma Sebagai Tribut untuk Mendiang Neneknya
Peristiwa ini berawal pada 4 Juni 2024, ketika ibu korban, Nila Sari, membawa putrinya yang mengalami keluhan mual, muntah, dan kehilangan nafsu makan ke bidan AG yang berpraktik di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Palembang. Bidan AG memberikan enam jenis obat kepada korban.
Namun, setelah mengonsumsi obat-obatan tersebut, kondisi korban semakin buruk. Keesokan harinya, korban mengalami kebutaan dan kulit tubuhnya melepuh serta mengeluarkan darah.*