Diduga Hendak Kabur ke Brasil, Tersangka Penganiaya Berat Ditangkap

Minggu 15 Dec 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus Munir

OKU TIMUR - Tim Semut dari Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berat (Anirat) di Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka, berinisial AS (50), adalah warga Dusun Bukit Mulyo, Kelurahan Veteran, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. 

Saat ditangkap, AS diketahui sedang bersiap-siap melarikan diri ke Brasil. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya dokumen seperti paspor dan berkas lainnya di lokasi penangkapan.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril HS SH MH, didampingi Panit I Reskrim Polsek Martapura IPTU Solehuddin SE, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan terhadap korban berinisial AE (43), warga Dusun Bukit Mulyo, Kelurahan Veteran, terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Rutin Patroli Gabungan, Aksi Pungli Masih Mengkhawatirkan

BACA JUGA:Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru

"Mirisnya, penganiayaan tersebut terjadi di tempat ibadah," ujar Kapolsek pada Minggu, 15 Desember 2024.

Menurut Kapolsek, tersangka mendatangi korban saat sedang beribadah dan membawa sebuah pipa besi. Tersangka menerobos barisan jemaah salat dan langsung memukul korban dari belakang. 

Saat tersangka mencoba memukul untuk kedua kalinya dan mengenai kaki korban, korban sempat menangkis dengan tangan kiri, namun akibatnya tulang tangan kirinya patah.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.

BACA JUGA:Habib Bola

BACA JUGA:Minta Peserta Jaga Kejujuran dan Integritas Selama Ujian

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Martapura segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," jelasnya.

Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril HS SH MH, kemudian memerintahkan Panit I Polsek Martapura IPTU Solehuddin, yang juga memimpin Tim SEMUT (Semangat Ungkap Tindak Kejahatan), untuk menangkap tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Kudus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam satu hingga dua hari ke depan tersangka berencana berangkat ke Brasil untuk menghindari proses hukum. Berkat kesigapan anggota, tersangka dapat ditangkap sebelum berhasil melarikan diri," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkait

Senin 16 Dec 2024 - 21:57 WIB

Ajang Jadikan Atlet Renang Profesional

Minggu 15 Dec 2024 - 21:09 WIB

Mulai Masuk Musim Tanam

Minggu 15 Dec 2024 - 20:35 WIB

Tanpa Gugatan, Tunggu Surat MK