PALEMBANG - Hutama Karya (HK) mengimbau para pengguna Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan.
Pengguna juga diminta menggunakan satu kartu elektronik untuk satu kendaraan guna memastikan kelancaran transaksi di gerbang tol dan menghindari antrean.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa setelah memberikan diskon tarif dalam dua periode untuk jarak terpanjang di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung (Terpeka), program diskon tersebut akan berakhir pada Minggu (17/12) pukul 22.00 WIB.
Diskon pertama sebesar 30% berlaku selama satu bulan sejak 17 Oktober hingga 17 November 2024, diikuti diskon 15% pada bulan berikutnya, dari 17 November hingga 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Durian, Raja Buah yang Bisa Mencegah Penuaan Dini Secara Alami
BACA JUGA:Berharap Bank Sumsel Babel Optimal Salurkan KUR Bagi Petani Kopi
"Setelah masa diskon berakhir, tarif penuh Tol Terpeka akan mulai diterapkan pada 17 Desember 2024. Oleh karena itu, kami mengingatkan pengguna jalan untuk mengecek tarif sesuai tujuan perjalanan mereka serta memastikan saldo kartu uang elektronik cukup," jelas Adjib seperti dilansir sumetareekspres.id.
Menurutnya, pemberlakuan diskon tarif dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap penyesuaian tarif tol, sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 2420/KPTS/M/2024. Kebijakan ini juga mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak jalan tol mulai beroperasi pada tahun 2020.
Selama periode tersebut, volume kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat, sehingga pemberian diskon dilakukan untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan tarif baru.
BACA JUGA:Pembentukan MPP Dideadline hingga 2025
BACA JUGA:HDCU Raih Kemenangan Telak, Relawan Rayakan Penutupan dengan Semangat Kebersamaan
HK juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan berkendara, termasuk menjaga kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam situasi darurat. (*)