BATURAJA – Bhabinkamtibmas Polsek Lengkiti Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama personel Babinsa berhasil menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, melalui kegiatan problem solving.
Kasus yang terjadi pada tahun 2022 tersebut melibatkan kerugian senilai Rp4.450.000, yang dialami oleh NN warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Mediasi antara kedua belah pihak dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, di Mako Polsek Lengkiti.
Dalam pertemuan tersebut, pihak terduga pelaku yakni M sepakat mengganti rugi sebesar Rp3.000.000 kepada korban.
BACA JUGA:Mulai Musim Durian, Harga Masih Tinggi
BACA JUGA:Defisit Anggaran, Minta Retribusi Pajak Dioptimalkan
Ganti rugi ini diserahkan langsung saat mediasi berlangsung dan disaksikan oleh aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kapolsek Lengkiti, Iptu Heriyanto, menyampaikan apresiasi atas upaya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan kasus ini.
"Ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas dengan pendekatan persuasif seperti ini," ujar Kapolsek.
Kedua belah pihak, sambungnya, menyepakati penyelesaian damai tanpa tekanan dari pihak mana pun.
BACA JUGA:Pastikan Ojol Dapat BBM Subsidi
BACA JUGA:Ketua KPK Terpilih Janji Kembalikan Marwah
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan harapan hubungan warga di desa tetap harmonis dan kondusif.
Kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari tugas Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan konflik masyarakat di desa binaannya.
"Setelah sepakat damai permasalahan diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluaragaan, ini peran kami sebagai tugas Bhabinkamtibmas," tambah Kapolsek Heriyanto.