TPPO dengan Modus Pernikahan WNA Terungkap

Jumat 06 Dec 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

"Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tuturnya.

Kategori :