JAKARTA - Kasus perdagangan orang diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya membekuk tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka MW alias M, LA, Y alias I, BHS alias B, N, AS dan RW," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.
Diungkapkannya, para pelaku menjual para korban untuk menikahi warga negara asing.
"Mengambil keuntungan melalui pernikahan antara perempuan Indonesia dengan laki-laki dari warga negara China," ungkapnya.
BACA JUGA:Strategi Efektif Kurangi Beban Ekonomi
BACA JUGA:Dari BBM beralih ke BBG
Dijelaskannya, tersangka itu diduga memalsukan identitas para korban.
"Para pelaku memalsukan identitas anak korban menjadi dewasa untuk dinikahkan dengan laki-laki kewarganegaraan China," jelasnya.
Kasus itu terungkap ketika adanya informasi dugaan perdagangan orang yang diterima penyidik.
"Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 22.02 WIB, Penyidik mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang mail-order-bride, kemudian penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya penampungan 2 remaja calon pengantin bayaran yang akan dikirim ke China, setelahnya Penyidik melakukan investigasi lalu mengamankan 5 orang dan meminta keterangan," ujarnya.
BACA JUGA:Zonasi PPDB Ditinjau Ulang
BACA JUGA:Resep Bolu Pisang Kukus, Lembut, Sehat, dan Mudah Dibuat di Rumah
"Setelah penyidik melakukan pengembangan, terdapat pihak yang membantu proses pemalsuan identitas anak korban Mozza yang seharusnya belum bisa memiliki KTP dan KK karena anak korban Mozza masih dibawah umur. Selanjutnya Penyidik mengamankan 3 orang, 2 ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Dituturkannya, mereka disangkakan pasal perdagangan orang.