Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus penjualan aset di Yogyakarta kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Amorim Desak MU Rekrut Son Heung-min
BACA JUGA:Pesta Gol dari Southampton, Chelsea Perkecil Jarak dari Pemuncak Klasemen
Mereka adalah Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris). Keempat terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar.
Dalam sidang tersebut, saksi Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat aset lain yang juga dialihkan kepemilikannya, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.*
Kategori :