Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Seret MAntan Kadispenda

Kamis 05 Dec 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus penjualan aset di Yogyakarta kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Amorim Desak MU Rekrut Son Heung-min

BACA JUGA:Pesta Gol dari Southampton, Chelsea Perkecil Jarak dari Pemuncak Klasemen

Mereka adalah Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris). Keempat terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar.

Dalam sidang tersebut, saksi Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat aset lain yang juga dialihkan kepemilikannya, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.*

Kategori :

Terkait

Kamis 12 Dec 2024 - 19:59 WIB

Dua Terdakwa Dihukum Mati

Kamis 12 Dec 2024 - 19:55 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

Rabu 11 Dec 2024 - 20:36 WIB

UMSP Sumsel Diprotes Serikat Buruh

Terkini

Kamis 12 Dec 2024 - 22:16 WIB

Harga Anjlok, Petani Pisang Lesu

Kamis 12 Dec 2024 - 21:59 WIB

Cantik Cerdas