Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Seret MAntan Kadispenda

Kamis 05 Dec 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS), berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan memanggil dua saksi penting, yaitu SR, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Palembang pada periode 2016-2019, serta AS, seorang mantan tenaga honor di Dinas yang sama hingga 2021.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa untuk mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada kedua saksi tersebut.

BACA JUGA:Ratu Dewa Laporkan Akun Seorang Konten Kreator

BACA JUGA:291 Ribu Keluarga Berisiko Stunting

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk sebidang tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Selain itu, dokumen terkait hak kepemilikan tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang juga disita.

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, mengungkapkan bahwa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan tersebut, yang telah dijual seharga Rp 1 miliar, sebenarnya memiliki nilai pasar lebih dari Rp 17 miliar.

Dalam penelusuran penyidik, ditemukan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengubah status kepemilikan tanah tersebut, dengan cara memalsukan data dan dokumen, termasuk KTP.

BACA JUGA:Zumi Zola Remi Menikahi Putri Zulkifli Hasan

BACA JUGA:Taylor Swift Dinobatkan Sebagai Artis Top Global 2024 oleh Spotify

"Tanah ini terdaftar di peta asli BPN dan diketahui milik Yayasan Batanghari Sembilan, tetapi bagaimana bisa diubah sertifikatnya dan dijual, itu yang sedang kami selidiki," kata Yulianto.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pembeli tanah dalam transaksi ini, mengingat harga jual yang jauh di bawah nilai pasar tanah tersebut.

Kasus penjualan aset ini berhubungan dengan kasus serupa yang melibatkan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa.

Kategori :

Terkait

Kamis 12 Dec 2024 - 19:59 WIB

Dua Terdakwa Dihukum Mati

Kamis 12 Dec 2024 - 19:55 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

Rabu 11 Dec 2024 - 20:36 WIB

UMSP Sumsel Diprotes Serikat Buruh