Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen

Senin 01 Jan 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. 

Pembentukan itu dilakukan secara aklamasi oleh para hakim konstitusi dan disampaikan Enny di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.

Enny menyebutkan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

“Oleh karenanya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum,” ujar Enny, dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Harga Rokok Per Januari 2024 Naik

BACA JUGA:Gempa 7,6 skala Richter di Jepang Berpotensi Tsunami

Enny juga mengungkapkan, keanggotaan MKMK akan dilantik secara resmi pada Senin, 8 Januari 2024 mendatang untuk masa jabatan selama satu tahun. 

Nantinya keanggotaan MKMK yang akan menyempurnakan Peraturan MK, yang harus disesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi di MK. 

Termasuk di antaranya tentang hukum acara MK serta pengorganisasian MKMK itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. 

BACA JUGA:AC Milan Wajib Waspadai Kejutan Tamu

BACA JUGA:Bawa Misi Besar Demi Bertahan di Zona Eropa

Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen. 

Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum.(*)

BACA JUGA:Ndhank Surahman Hartono Somasi Larang Abdre Taulany dan Stinky Bawakan Lagu “Mungkinkah”

Kategori :