JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Dari OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang dan menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, OTT tersebut terkait kasus pemerasan terhadap pegawai.
Alex menduga, uang hasil memeras pegawai tersebut digunakan untuk kepentingan pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Bapanas Targetkan 6 Provinsi Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK
"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya," kata Alex saat dihubungi wartawan pada Minggu, 24 November 2024.
Alex belum bisa membuka identitas pejabat yang terkena OTT tersebut.
Alex juga belum mau mengungkapkan nominal uang yang disita sebagai barang bukti.
"Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan," katanya.
BACA JUGA:7 Tanda Stres yang Mengganggu Kesehatan dan Cara Ampuh Mengatasinya
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Berjemur Pagi
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, OTT tersebut dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Tessa dalam keterangannya pada Minggu, 24 November 2024.
Katanya ada 7 orang yang dijaring dalam OTT tersebut.