Saya pun mengajukan topik perubahan yang paling sederhana: bisakah hakim memulai sidang tepat waktu.
Anda sudah tahu: jadwal sidang itu sering seperti jadwal salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia.
BACA JUGA:Pimpinan Baru KPK Diminta Agresif Menangani Kasus Korupsi
BACA JUGA:Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pada AKP Ulil Ryanto Anshari
Saya sengaja menghindari topik berat seperti perdagangan perkara dan sogok-menyogok. Terlalu ruwet. Terlalu sulit diubah. Saya tidak akan berhasil mengubah ini.
Dan lagi diskusi ini di Surabaya. Soal sogok-menyogok lagi sensi.
Enam orang ingin angkat bicara. Tambah dua lagi yang lewat zoom: ketua pengadilan Manokwari di Papua dan ketua pengadilan Purwokerto di Jateng. Masih banyak yang ingin bicara tapi saya anggap cukup.
Hampir semua ketua pengadilan yang angkat bicara itu berpendapat tidak mungkin dilakukan perubahan. Alasan mereka: jumlah perkara terlalu banyak. Jumlah hakim kurang. Ruang sidang terbatas. Terkait pula pihak di luar hakim: jaksa dan lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Warga Batu Kuning Dukung dan Siap Menangkan BERTAJI
Jaksa harus menghadirkan saksi-saksi. LP harus mengirim terdakwa dari ruang tahanan. Tidak bisa diubah.
Di tengah pesimisme yang parah itu seorang wanita unjuk tangan. Dia wakil ketua pengadilan negeri Probolinggo. Dia ternyata sudah melakukan perubahan. Jadwal sidang di Probolinggo selalu tepat waktu.
Nama wakil ketua pengadilan itu Mayasari Oktavia SH MH. Saya pun minta agar Mayasari menceritakan kisah suksesnyi melakukan perubahan.
"Ketua majelis hakim harus tegas. Kalau ditunggu setengah jam pihak-pihak terkait belum datang sidang dibatalkan," kata Mayasari.
BACA JUGA:Harga Karet Tembus Rp 15 Ribu per kilogram
BACA JUGA:Polda Sumsel Kirim 1.471 Personel BKO Amankan Pilkada Serentak