OKU TIMUR - Sebanyak 35 kilogram ganja tanpa pemilik dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan cerobong asap milik RSUD Martapura.
Barang haram tersebut sebelumnya ditemukan pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu loket di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Ganja yang disimpan dalam dua koper itu hingga kini belum diketahui pemiliknya.
BACA JUGA:Siswa Madrasah Aliyah Lakukan Praktek Pembuatan Miniatur Lampu Lalulintas
BACA JUGA:KPU OKU Lakukan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suhady, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyelidikan terkait tersangka masih terus dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ganja tersebut dikirim melalui jasa travel menuju Jakarta. Namun, sesampainya di Jakarta, barang itu tidak diambil oleh pemesannya.
“Karena tidak diambil, pihak travel mengembalikan barang tersebut ke kantor cabang mereka di Martapura. Ganja dalam dua koper ini sudah berada di sana selama sekitar 10 hari,” jelas Kapolres.
Pemilik jasa travel yang curiga akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polres OKU Timur. Tim kepolisian segera mengamankan lokasi dan memeriksa isi koper, yang ternyata berisi 35 paket ganja.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup
BACA JUGA:Kokkang Ibunda
Setelah barang bukti diperiksa oleh Polda Sumsel, diputuskan untuk segera dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres OKU Timur, khususnya Satresnarkoba, akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.