OKU TIMUR - Bawaslu OKU Timur membuat posko pengaduan dugaan pelanggaran terkait Pilkada di 20 kantor Panwascam.
Posko tersebut nantinya akan menerima pengaduan dugaan pelanggaran dari masyarakat terkait Pilkada di OKU Timur.
Hal tersebtu diungkapkan Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto SP melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Oki Endrata Wijaya, didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Aan Wijaya
"Intinya kita mempermudah masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran saat pilkada, yang mereka lihat langsung dugaan pelanggaran itu,"kata Oki, Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Bersihkan Danau Ranau, Libatkan Siswa
BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana Alam
Ketika mereka menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut, sambung Oki nantinya Panwascam bisa langsung menelusuri laporan awal tersebut. Ketika sudah lengkap nantinya akan melaporkan ke Gakkumdu Bawaslu OKU Timur
"Nanti tim Gakkumdu yang turun langsung ke Panwascam untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut, ketika sudah ada kajian awal dan diteruskan ke kita di Bawaslu," kata OKI.
Oki juga mengatakan, pembentukan posko pengaduan ini sudah sesuai dengan prosedur, sudah diplenokan ditingkat pimpinan dan juga berpedoman dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024.
"Jadi panwascam diperbolehkan atau bisa untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada ini, itu diatur Perbawaslu,"terangnya.
BACA JUGA:Siapkan 7 Prioritas Pembangunan OKU Selatan 2025
BACA JUGA:Bupati OKU M Iqbal Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Bisa saja, sambung Oki baru di OKU Timur tingkat panwascam membuat posko pengaduan ini, karena belum tentu daerah lain ada seperti ini
"Bisa jadi baru kita yang ada posko ini, karena kita inisiatif sendiri agar mempermudah masyarakat saja, biar jangan ke Bawaslu lagi, cukup dipanwascam saja," pungkasnya. (*)