Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati, Ini Kata KPK

Sabtu 16 Nov 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan artis seperti Raffi Ahmad dan kawan-kawan sebagai pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima endorement.

Kehati-hatian penting karena dapat timbul konflik kepentingan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengingatkan kepada para artis yang pertama kali menjadi pejabat negara untuk lebih waspada agar tidak menerima pemasukan yang jadi bagian dari gratifikasi. 

"Penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi," kata Tessa dikutip pada Sabtu, 16 November 2024. 

BACA JUGA:Menko Infra: Kita tidak tebang pilih tindak tegas mafia tanah

BACA JUGA:Mabuk Tuak Pria di Palembang Pukul Polisi

Lebih lanjut, Tessa mengingatkan dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara negara, melekat sejumlah aturan, kewajiban, dan larangan. 

Adapun salah satunya adalah kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan dan melaporkan segala bentuk penerimaan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini," jelas Tessa.  

Menurut Tessa seorang pejabat negera perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak bertindak sewenang-wenang dan menolak segala bentuk perilaku koruptif.

BACA JUGA:Dualisme Kepengurusan Koperasi

BACA JUGA:Truk Overmuatan Ganggu Kelancaran Jalan Protokol

"Itu kan menjadi pilihan ya, menjadi pilihan mau menerima atau tidak. Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai ptenyelenggara negara, bapak-ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK imbau Raffi Ahmad untuk segera mengajukan Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengingatkan, Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya, mengingat sudah sebulan menjabat. *

Kategori :

Terkait

Sabtu 16 Nov 2024 - 21:03 WIB

Pemerintahan Sederhana

Sabtu 16 Nov 2024 - 20:41 WIB

3 Bandara Masih Ditutup