Empat Saksi Diperiksa

Rabu 13 Nov 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS), berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, mengungkapkan bahwa empat saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam kasus ini.

Mereka adalah YB, penasihat hukum saksi AK, BY yang juga penasihat hukum saksi AK, R yang merupakan Lurah Duku pada tahun 2017, dan SS, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel pada tahun 2024.

"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda sekitar 20 pertanyaan yang bertujuan mendalami lebih jauh kasus yang tengah kami tangani," kata Vanny, tanpa merinci jawaban yang diperoleh dari saksi.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ban Serep Dipukuli Warga

BACA JUGA:Mobil Nissan Tabrak Honda CBR

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dan dokumen terkait kasus tersebut.

Di antaranya, sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.

Penyidik juga menyita salinan buku tanah hak milik yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yang tercatat atas nama A.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain di rumah saksi AS (almarhum) di Jl Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang; di Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Kapten A Rivai, Palembang; serta di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang dan Kantor Kelurahan Duku pada Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Sudah Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks Sekamar dengan Sandy Walsh

BACA JUGA:Pertadingan Timnas Indonesia Lawan Jepang Diundur

Berbagai dokumen dan surat-menyurat penting berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengungkapkan bahwa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, yang dijual, memiliki luas 2.800 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp33 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap dalam persidangan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, termasuk asrama mahasiswa "Pondok Mesudji".

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 20:42 WIB

Jadi Pusat Tontonan Warga

Kamis 21 Nov 2024 - 20:38 WIB

Butuh Penataan sejak Awal

Kamis 21 Nov 2024 - 20:35 WIB

Jalan Penghubung Dua Kabupaten Berlumpur

Selasa 19 Nov 2024 - 20:04 WIB

Jalan Palembang-Betung Memprihatinkan