Mendagri Minta Tidak Tegas ASN Tak Netral
Mendagri, Tito Karnavian. -Foto: merdeka.com-Eris
PALEMBANG - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) terus menjadi perhatian publik, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak ragu menindak ASN yang melanggar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Tito, terkait netralitas ASN, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) serta membuat surat perjanjian bersama dengan Kemenpan RB, yang bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada dan pemilu.
"Sanksinya beragam jika terbukti, mulai dari sanksi administratif, mediasi, hingga pidana," ujar Tito di sela kunjungan ke revitalisasi Kambang Iwak, Palembang, Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA:Usai Dilanda Panas Ekstrem, Palembang Hujan Deras Disertai Hujan Es
BACA JUGA:Program Bantuan Rp25 Juta per KK Dinilai mencam Defisit APBD Muba
Tito menambahkan, sanksi administratif akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. "Sanksi administratif bisa berupa pencopotan jabatan. Sedangkan untuk pidana, akan ditangani oleh pihak kepolisian," jelas mantan Kapolri tersebut.
Tito juga menyebut bahwa sudah banyak ASN yang dicopot selama berlangsungnya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. "Cek di Bawaslu, banyak ASN yang sudah dicopot," ungkapnya.
Di Sumsel, sejumlah media sosial dan media online ramai menyoroti dugaan keterlibatan oknum ASN dalam mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Di antaranya, ada oknum camat di Kota Palembang, Kepala Samsat Ogan Ilir I, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Hyundai dan Masa Depan Teknologi Hidrogen melalui Konsep Mobil FCEV INITIUM
BACA JUGA:Google Umumkan Android 16 Akan Dirilis Lebih Cepat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, H Achmad Rizwan, membenarkan bahwa salah satu oknum kepala Samsat yang viral bertugas di UPTB Ogan Ilir I Bapenda SumseCepatl
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," ujar Rizwan singkat.