Garuda Indonesia Tetapkan Biaya Kursi Tambahan

Garuda Indonesia (Persero) akan mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih kursi tertentu pada penerbangan domestik mulai 26 Oktober 2024.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA_ Garuda Indonesia (Persero) akan mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih kursi tertentu pada penerbangan domestik mulai 26 Oktober 2024.

Kebijakan ini diumumkan oleh maskapai dalam pernyataan resminya, Kamis (24/10), yang menyebutkan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk pemesanan kursi setelah tanggal tersebut.

Berikut ketentuan lengkap terkait biaya tambahan pemilihan kursi yang akan diterapkan:

1. Kursi dengan Extra Legroom: Penumpang yang memilih kursi di baris 21 atau kursi darurat akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan pemesanan tiket baik secara online maupun offline.

BACA JUGA:Diduga Masalah Shalat Jumat, Oknum Kades Tusuk Marbot Masjid Berulang Kali

BACA JUGA:Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Curi Motor Guru

2. Kursi Reguler: Pilihan kursi reguler juga akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket secara online dan offline.

3. Preferensi Kursi Favorit: Penumpang dapat memilih kursi favorit baik dengan Extra Legroom maupun kursi reguler, dengan biaya tambahan sesuai yang tertera pada sistem pemesanan.

4. Khusus Kursi Baris 21: Pemesanan kursi di baris 21 hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat tipe Boeing 777 dan Airbus A330.

5. Khusus Kursi Darurat: Pemesanan kursi darurat hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat tipe Boeing 777 dan Airbus A330.

BACA JUGA:Rutin Lakukan Patroli di Jam Berangkat dan Pulang Sekolah

BACA JUGA:Alnaura Pemilik Arisan Bodong Palembang Ditangkap di Jepang

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih kepada penumpang dalam memilih kursi sesuai preferensi, meski dengan tambahan biaya.*

Tag
Share