Empat Mobil DInas Tak Lulus Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel melaksanakan uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (7/10).-Photo: istimewa-Eris

MUARA ENIM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel melaksanakan uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (7/10).

Alhasil dalam uji emisi tersebut, didapati ada empat kendaraan mobil dinas yang tidak lolos uji emisi. Keempat kendaraan tersebut yakni 1 unit dari Balitbangda, 1 unit dari Dishub, dan 2 unit dari Diskominfo.

Kepala DLH Muara Enim Alfarizal melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Meidiana mengatakan bahwa untuk kendaraan yang dilakukan uji emisi adalah sebanyak 310 kendaraan roda empat. "Rinciannya 160 kendaraan berbahan bakar non-diesel atau bensin dan 150 kendaraan bermesin diesel," ujarnya.

Lanjutnya uji emisi ini ditujukan bagi kendaraan dinas maupun pribadi di lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan dan masyarakat.

BACA JUGA:Masih Ada Pertashop Belum Berizin

BACA JUGA:Bakal Gelar Pawai Santri hingga Pengajian Akbar

"Uji emisi ini bertujuan, untuk mengurangi nilai ambang batas emisi gas buang sehingga diharapkan mampu meminimalisir penurunan kualitas udara di lingkungan kota Muara Enim," bebernya.

Untuk itulah, pengujian emisi kendaraan bermotor ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Adapun nilai ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik itu berbahan bakar diesel dan non-diesel berdasarkan tahun produksi kendaraan. "Seperti untuk kendaraan berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 opasitas tidak melewati 70 persen dan di atas tahun produksi 2010 opasitas tidak melebihi 40 persen," terangnya.

Sedangkan kendaraan berbahan bakar non-diesel di bawah tahun produksi 2007, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) tidak melebihi 1.200 ppm dan 4,5 persen. "Kemudian untuk kendaraan di atas tahun 2007, kandungan hidrokarbon dan karbon monoksida tidak melewati 200 ppm dan 1,5 persen," tukasnya.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pihaknya akan menyurati instansi terkait dan melaporkannya ke Bupati Muara Enim untuk kendaraan tersebut untuk segera ditindaklanjuti. "Sedangkan bagi perusahaan atau pemilik kendaraan pribadi akan diberikan imbauan untuk melakukan perawatan/perbaikan kendaraan tersebut," pungkasnya. 

BACA JUGA:Komitmen Perjuangkan Formasi ASN untuk SatpolPP

BACA JUGA:Risol Mentai: Kreasi Baru yang Menggugah Selera

Tag
Share