Masih Ada Pertashop Belum Berizin
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan, Natalion, S.STP., M.Si. -Foto: Instagram @Pemkab_okuselatan-Desti
OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Pemkab OKUS) mengimbau pelaku usaha Pertashop untuk segera menyelesaikan proses perizinan mereka.
Imbauan ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Natalion, S.STP., M.Si., dalam rapat evaluasi dan klarifikasi percepatan perizinan Pertashop yang berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024 di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan.
Natalion menjelaskan bahwa pemerintah sangat mendukung keberadaan Pertashop karena dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses BBM dengan harga terjangkau.
Namun, ia menegaskan pentingnya pelaku usaha segera merampungkan proses perizinan agar operasional Pertashop berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Bakal Gelar Pawai Santri hingga Pengajian Akbar
BACA JUGA:Komitmen Perjuangkan Formasi ASN untuk SatpolPP
"Perizinan ini penting agar Pertashop dapat terus beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kami khawatir, tanpa penyelesaian izin, usaha Pertashop bisa terhenti," ungkap Natalion.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) OKU Selatan, Aris Munandar, menambahkan bahwa pemerintah sudah beberapa kali memberikan dispensasi agar pelaku usaha Pertashop bisa beroperasi sambil mengurus izin.
Namun, hingga saat ini, masih ada beberapa usaha Pertashop yang belum menuntaskan perizinannya.
"Pemkab OKU Selatan telah memberikan kelonggaran beberapa tahun terakhir, tetapi kini kami menegaskan agar proses perizinan segera diselesaikan," kata Aris.
BACA JUGA:Risol Mentai: Kreasi Baru yang Menggugah Selera
BACA JUGA:Rahasia Lezat dari Dapur: Resep Schotel Makaroni Panggang yang Menggugah Selera
Dengan selesainya proses perizinan ini, Pemkab OKU Selatan berharap Pertashop dapat terus berperan dalam mempermudah akses BBM bagi masyarakat sambil tetap mematuhi ketentuan yang ada.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Inspektorat, perwakilan Satpol PP, perwakilan Pertamina, serta para pelaku usaha Pertashop.(*)