BPOM dan BNN amankan 3 juta pil OOT

Hasilnya, BPOM dan BNN menemukan jutaan pil OOT dan narkotika serta bahan baku pembuatan pil PCC.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- - BPOM dan BNN amankan 3 juta pil OOT serta narkotika di Serang dalam Operasi Intelijen Bersama terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap narkotika dan Prekusor narkotika.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai adanya kegiatan produksi serta distribusi produk narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah Serang, Banten.

Hasilnya, BPOM dan BNN menemukan jutaan pil OOT dan narkotika serta bahan baku pembuatan pil PCC.

"Dari operasi tersebut telah ditemukan sebanyak 2.729.500 tablet Hexymer (mengandung zat aktif triheksifenidil) yang termasuk ke dalam golongan OOT, 1 juta pil PCC (parasetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang termasuk narkotika golongan 1, dan 1 ton bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi pil PCC, papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers daring, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ada Oknum PPS Tak Netral Terancam Dipecat

BACA JUGA:Perambahan Hutan Penyebab Banjir Bandang

Diungkapkan pula bahwa saat ini terjadi tren kasus penyalahgunaan obat-obatan, bukan hanya golongan narkotika dan psikoropika, tetapi juga beberapa OOT yang memiliki efek serupa.

Bahkan, data kerawanan kejahatan obat dan makanan menunjukkan penyalahgunaan OOT meningkat signifikan sehingga lebih mendominasi peta kerawanan di antara jenis obat, narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif.

Untuk diketahui, OOT menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 20119 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan bekerja pada sistem susunan syaraf pusat.

Hal tersebut membuat penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, seperti narkotika dan psikotropika.

BACA JUGA:Pasangan Fitri-Nandriani dan Ratu Dewa-Prima Duduki Peringkat Teratas

BACA JUGA:Lagi Antar Pacar, Disiram Air Keras OTK

Adapun kandungan OOT dalam peraturan tersebut, meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan.

Taruna menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, penurunan tingkat kesadaran, ketergantungan, gangguan pada organ tubuh, hingga gangguan pada sistem pernapasan hingga dapat berakibat kematian.

Tag
Share