Bertubi, Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Lagi

Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.-Fhoto ist-Ist

JAKARTA - Munculnya dokumen penyidikan dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di sidang praperadilan, Ketua KPKnonaktif Firli Bahuri dan pengacara dipolisikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Edy Susilo selaku Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

Menurut Edy pihaknya juga mempolisikan Firli Bahuri dan Ian Iskandar yang merupakan Kuasa Hukum mantan Ketua KPK tersebut.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris

Diungkapkannya, keduanya dilaporkan mengenai dibawanya dokumen KPK

"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," ungkapnya.

Dijelaskannya, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," jelasnya.

BACA JUGA:Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa di Tiongkok

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," tambahnya.

Pihaknya menduga Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengambil dokumennya.

"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," tuturnya.

"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," sambungnya.

Tag
Share