Bertubi, Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Lagi
Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.-Fhoto ist-Ist
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana juga sempat mempermasalahkan bukti yang dibawa Firli.
"Yaitu kami menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," bebernya.
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," imbuhnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Irish Bella Akui Butuh Waktu Setengah Tahun untuk Ambil Putusan Cerai dari Ammar Zoni
Keduanya disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.(DNN)
BACA JUGA:Barcelona Berpeluang Raih Kemenangan Lawan Almeria