Dapat Remisi, 6 Warga Binaan Rutan Baturaja Bebas

Sebanyak 329 warga binaan di rutan ini menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, dengan 6 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA - Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 menjadi berkah tersendiri bagi para warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja. 

Pasalnya, sebanyak 329 warga binaan di rutan ini menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, dengan 6 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Rincian remisi yang diberikan terdiri dari 323 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I (RU1), yang berarti pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan.

Kemudian 6 warga binaan lainnya yang menerima Remisi Umum II (RU2), yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas dari tahanan. 

BACA JUGA:HUT RI Momentum untuk Maju dan Berkemban

BACA JUGA:Jilbab IKN

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan kemerdekaan yang memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid, persyaratan untuk mendapatkan remisi ini meliputi berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. 

“Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi pada Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79,” jelas Abdul Hamid, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Abdul Hamid menegaskan bahwa dari 329 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Pelanggan Air Bersih Banyak yang Nunggak

BACA JUGA:Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dapat Remisi 4 Bulan

Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman, berkelakuan baik, dan tidak melanggar tata tertib yang berlaku di rutan.

Remisi yang diberikan bervariasi, dengan 81 warga binaan mendapatkan pengurangan 1 bulan, 89 orang mendapatkan pengurangan 2 bulan.

Tag
Share